Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Karawang Pastikan Anggaran Perubahan 2026 Lebih Responsif

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026

Karawang, sinerginkri — Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (30/9/2026).

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, atas proses pembahasan yang konstruktif dan solutif dalam merumuskan penyesuaian alokasi anggaran yang responsif terhadap kebutuhan daerah.

“Melalui proses pembahasan yang dinamis, kritis, dan konstruktif, kita telah merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” ujar Bupati Aep.

Bupati Aep menyatakan, pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak lepas dari tantangan di tengah keterbatasan fiskal. Kendati demikian, sinergi yang terjalin mampu menyelesaikan persoalan defisit di awal pembahasan hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.

Adapun dalam Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD menetapkan lima pokok-pokok kebijakan fiskal, yakni: Penguatan kapasitas fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas dan efektivitas belanja daerah., percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik, penguatan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penguatan tata kelola keuangan daerah.

Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, agenda rapat paripurna tersebut juga menyepakati penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pemerintah daerah menyambut baik penyesuaian skala prioritas pembentukan produk hukum daerah tersebut guna memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)