Dugaan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumsel kembali Dilaporkan

OKU Timur, sinerginkri – Mantan anggota DPRD Sumsel AS yang juga menjabat Ketua salah satu partai di Kabupaten OKU Timur, kembali dilaporkan ke Mapolda Sumsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Tidak hanya AS, ayahnya SB juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama. AS dan ayahnya tersebut diduga terlibat dalam praktik curang yang merugikan lima pengusaha lokal hingga total ebih dari Rp 4 miliar.

Peristiwa ini mencuat setelah para korban, melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU Timur.

Laporan korban sesuai dengan Nomor : STTLP/ 892 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Nomor : STTLP/ 894 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Nomor : STTLP/ 894 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan Nomor : STTLP/ 895 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dimana kelima pengusaha (korban) mengaku mengalami kerugian setelah menjalin kerja sama bisnis dengan dua perusahaan milik keluarga AS, yakni PP SB dan PP SA.

“Kami menduga ini bukan kasus tunggal, melainkan penipuan yang dilakukan secara sistematis. Klien kami dirugikan miliaran rupiah setelah pengiriman beras tidak dibayar sesuai perjanjian,” ujar kuasa hukum korban, Akbar Sanjaya SH saat dibincangi wartawan Rabu (9/7/2025).

Menurut Akbar, modus yang digunakan para terlapor cukup rapi. Pada awal kerja sama, pembayaran dilakukan secara lancar untuk menciptakan kepercayaan. Namun, setelah pengiriman dalam jumlah besar, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak dilakukan sama sekali. “Alasan yang diberikan beragam, mulai dari dana belum cair dari Bulog hingga menunggu proyek dari pemerintah daerah. Semua hanya janji tanpa realisasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!