Sumsel  

Dugaan Korupsi Perumda Kota Palembang SP2J Harus di Sikapi Serius APH

K MAKI : sejak kartu bayar Trans Musi diganti karcis

Perumda Kota Palembang SP2j (Bus Trans Musi)

Palembang, sinerginkri.com – Pada saat Walikota Edy Santana BUMD SP2J menggunakan manajemen perusahaan modern dengan sistem keuangan terpisah untuk semua unit usaha. Trans Musi, PLPJ, Jargas dan Rusunawa mempunyai manajemen keuangan sendiri sehingga mudah melakukan kontrol keuangan sehingga audit keuangan clear and clean.

Salah satu produk unggulan SP2J adalah kartu bayar Trans Musi dan rencana angkutan terpadu dengan feeder untuk daerah yang tidak di lalui oleh bus Trans Musi. 12 rute Trans Musi di bantu feeder agar menjangkau daerah yang tidak dilalui oleh bus Trans Musi.

Trans Musi menambah armada hingga lebih dari 100 unit bus dengan leasing dan pembayaran angsuran kredit dengan sistem kartu bus.

Pendapatan Trans Musi dengan sistem kartu bus penumpang mencukupi pembayaran angsuran leasing, maintenance dan operasional tanpa subsidi. Namun terjadi pergantian Wali Kota Palembang yang berdampak terjadi perubahan manajemen dan pengurus perusahaan.

Pembayaran penumpang berubah manual dengan sistem karcis dan kas perusahaan menjadi satu di rekening SP2J. Semua pendapatan usaha seperti Pembangkit Listrik PLPJ, Trans Musi, Jargas dan Rusunawa menyatu dalam rekening SP2J.

Tiada lagi kontrol keuangan dan anak usaha tidak lagi mempunyai kas untuk operasional, bayar kredit, bayar gas dan lain – lain. Semua harus meminta kepada induk usaha yaitu SP2J sehingga lambat laun terjadi penumpukan hutang.

Bus Trans Musi tak mampu lagi membayar biaya operasi dan pembangkit PLPJ tak lagi mampu membayar gas kepada Pertamina serta kondisi pembangkit rusak parah akibat perawatan yang sangat minimalis.

Pemkot Palembang gelontorkan Subsidi untuk bus Trans Musi untuk menutupi biaya operasional SP2J namun lambat laun SP2J semakakin terpuruk. Puncaknya bus Trans Musi tak lagi operasional dengan hutang ke fihak ketiga Rp. 47 milyar, PLPJ stop operasi karena hutang Gas Rp. 49 milyar dan hutang bank Rp. 112 milyar dan pembangkit rusak.

Akumulasinya adalah SP2J menunggu upaya penyehatan dari investor karena sudah tak lagi mendapatkan profit sementara perkara hukum menanti di depan mata.

Dasar hukum pengelolaan BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa Pendirian
BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang
bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!