Dua Pelaku Cabul Diamankan Satreskrim Polres Serang

Serang, Sinerhinkri.com | Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang amankan dua pemuda asal Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang, kedua pemuda sebut saja Kumbang (16) dan tawon (15).

Pelaku diamankan setelah dilaporkan mencabuli gadis dibawah umur berusia 13 tahun.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan bahwa tersangka kumbang dengan korban dipertemukan setelah keduanya berkenalan di media sosial facebook pada September 2023. Setelah saling berkomunikasi melalui media sosial, keduanya saling bertemu.

“Pada Minggu 24 Oktober siang, korban kemudian diajak ke rumah tersangka. Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil,” kata Kapolres pada Jumat (09/02/2024).

Baca Juga  Bupati Dorong Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan

Lanjut Candra, terbujuk rayuan gombal, korban menuruti ajakan mesum bahkan hubungan terlarang dilakukan dua kali di tempat yang sama. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, kumbang malah menjauh dari korban.

“Disaat korban sedang galau, tersangka tawon mencoba mendekati korban. Karena untuk menghibur diri karena dikecawakan kumbang, korban yang sudah kenal dengan tawon tidak menolak saat diajak jalan-jalan,” ulasnya.

Masih kata Candra, Pada Kamis (01/02) malam, korban diajak salah satu pelaku jalan-jalan ke daerah Pamarayan. Bukannya diantar pulang, usai jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumah pelaku. Di rumah tersebut, bocah ingusan ini mengajak berhubungan layak suami istri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)