Dua Pelaku Cabul Diamankan Satreskrim Polres Serang

Serang, Sinerhinkri.com | Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang amankan dua pemuda asal Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang, kedua pemuda sebut saja Kumbang (16) dan tawon (15).

Pelaku diamankan setelah dilaporkan mencabuli gadis dibawah umur berusia 13 tahun.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan bahwa tersangka kumbang dengan korban dipertemukan setelah keduanya berkenalan di media sosial facebook pada September 2023. Setelah saling berkomunikasi melalui media sosial, keduanya saling bertemu.

“Pada Minggu 24 Oktober siang, korban kemudian diajak ke rumah tersangka. Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil,” kata Kapolres pada Jumat (09/02/2024).

Baca Juga  Masa Kerja Habis, Pelaksana Kontraktor : Kami Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Orang Dinas DTRB

Lanjut Candra, terbujuk rayuan gombal, korban menuruti ajakan mesum bahkan hubungan terlarang dilakukan dua kali di tempat yang sama. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, kumbang malah menjauh dari korban.

“Disaat korban sedang galau, tersangka tawon mencoba mendekati korban. Karena untuk menghibur diri karena dikecawakan kumbang, korban yang sudah kenal dengan tawon tidak menolak saat diajak jalan-jalan,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)