DPRD Prov. Sumsel Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

SINERGINKRI.COM, PALEMBANG – Setelah melalui tahapan, proses sesuai mekanisme aturan yang berlaku, Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Menyetujui Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA. 2021.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021.

Keputusan bersama itu diambil setelah terlebih dahulu Komisi-Komisi menyampaikan Laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda dimaksud dan Raperda mendapat persetujuan secara lisan oleh Anggota DPRD Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna XXXVII (37) Kamis 30/9/2021, Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil-wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi M, SE, serta dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, Perwakilan OPD / tamu undangan lain secara langsung dan virtual.

Dalam agenda Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021 senada Komisi-komisi menyampaikan hasil pembahasannya dan dapat menerima dan memahami raperda dimaksud, Laporan diawali Penyampaian Komisi I dengan Juru bicara; Ibu Hj. Sumiati, SH, MH, Selanjutnya Komisi II dengan Juru Bicara; Ibu Yenny Elita, S. Pd, MM, dilanjutkan Komisi III dengan juru bicara; Bapak Drs. H. Solehan Ismail, Komisi IV dengan juru bicara Bapak H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, dan diakhiri dengan Penyampaian Laporan Komisi V oleh Ibu Hj. Rita Suryani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)