Saat diwawancarai Khaidirman, SH,M.H mengatakan, “Tadi telah kita lihat adanya aksi menyampaikan pendapat di muka umum dari DP Sumsel LIDIK KRIMSUS RI, pada intinya melaporkan dugaan adanya tindakan korupsi dalam beberapa hal di pemerintahan Ogan Komering Ilir pada tahun 2019 kemudian tim Kejati Sumsel berproses jika sesuai dengan undang-undang No.43 Tahun 2018 ada syarat ketentuannya maka akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya singkat.
Kemudian saat ditemui diruang PTSP Kejati Sumsel Ketua DP LIDIK KRIMSUS RI Sumsel Hifzon Munandar di dampingi Reza Pahlevi mengatakan telah memberikan laporan tertulis dan meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera melakukan telaah dan menindaklanjuti laporan kami kemudian memberitahukan secara tertulis kepada kami telah sampai mana proses laporan kami ini paling lambat 30 hari.
Setelah berkas laporan diterima peserta aksi pun membubarkan diri dengan tertib. (red)