Dituduh Pendukung LGBT, Prima Salam Laporkan Akun Medsos pempek_palembang 6 ke Polrestabes Palembang

Prima Salam (net)

Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

A. Rilo Budiman, SH, yang juga ketua ikatan lwyers unsri membenarkan adanya laporan Prima Salam kepada akun @pempekpalembang6.

“Ya benar klien kami sudah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Palembang,” kata dia, Kamis (5/12/2024).

Kliennya melaporkan kasus tersebut demi menegakan hukum dan menjaga nama baiknya dari fitnah-fitnah yang beredar.

Rilo berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menghadapi isu politik yang kerap kali memanas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)