Dilema P3MI: Ketika Negara Menjadi Pemain, Biaya Melonjak, dan Organisasi Terbelah.

Mereka dikenal disiplin, terampil, dan memiliki tingkat pendidikan yang relatif lebih baik.

Namun hari ini, peta persaingan itu berubah.

Tenaga kerja Indonesia justru menjadi yang paling diminati, bahkan dalam banyak kasus menjadi pilihan utama dan satu-satunya.

Keunggulan ini bukan semata karena keterampilan teknis. Daya tarik utama tenaga kerja Indonesia terletak pada fleksibilitas dan kepatuhan.

Mereka bersedia mengerjakan banyak jenis pekerjaan, sering kali melampaui batas yang tertulis dalam perjanjian kerja.

Sikap penurut, jarang membantah, dan cenderung menerima kondisi kerja apa adanya menjadikan mereka dianggap “mudah diatur” oleh pemberi kerja.

Namun di balik keunggulan pasar tersebut, tersembunyi sebuah ironi sosial.

Kepatuhan yang berlebihan ini tidak lahir dari sistem ketenagakerjaan yang sehat, melainkan berkaitan erat dengan latar belakang pendidikan tenaga kerja Indonesia yang relatif rendah.

Ketika pilihan hidup terbatas dan daya tawar minim, kepatuhan menjadi strategi bertahan.

Ironisnya, pada saat yang sama, pemerintah dengan lantang menyatakan kebijakan wajib belajar 12 tahun.

Kata “wajib” seharusnya mengandung makna kehadiran negara secara aktif, bukan sekadar pembebasan biaya pendidikan.

Wajib belajar berarti negara wajib mengawasi, wajib memastikan, dan wajib mencegah anak usia sekolah terlepas dari sistem pendidikan.

Realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Masih banyak anak usia sekolah yang berkeliaran, bekerja, atau putus sekolah dengan berbagai alasan—ekonomi, keluarga, hingga pembiaran struktural.

Negara hadir dalam regulasi, tetapi absen dalam pengawasan.

Akibatnya, lahirlah generasi pekerja yang kuat secara fisik namun lemah secara posisi tawar.

Dengan demikian, keunggulan tenaga kerja Indonesia di pasar global hari ini sesungguhnya menyimpan paradoks.

Mereka unggul karena kepatuhan, tetapi kepatuhan itu lahir dari ketimpangan pendidikan.

Mereka diminati karena fleksibel, tetapi fleksibilitas itu sering berarti kerentanan terhadap eksploitasi.

Jika pemerintah ingin tenaga kerja Indonesia unggul secara bermartabat, maka kebijakan wajib belajar tidak boleh berhenti pada slogan dan anggaran.

Pengawasan aktif terhadap anak usia sekolah adalah kunci.

Tanpa itu, Indonesia akan terus mengekspor tenaga kerja yang unggul secara kuantitas, tetapi rapuh secara kualitas dan perlindungan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)