Diklat Calon Kepala Sekolah Diikuti 55 Peserta dari Prabumulih dan Palembang

Usai membuka Diklat Hj.Tarbiyah menjelaskan ,Diklat ini dilaksanakan terkait pemenuhan salah satu syarat administrasi pengangkatan calon kepala sekolah ,terkait permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai calon kepala sekolah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah,untuk mendapat tanda tamat pendidikan dan pelatihan .

“Terutama diklat ini membekali calon kepala sekolah untuk memiliki pengetahuan dalam menjalakan kempetensi kepala sekolah yakni capacity,building,manajerial,pengembangan kewirausahaan “terang Hj.Tarbiyah.

Tujuan diadakannya Diklat ini,untuk mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan ( STTPP) calon kepala sekolah sebagai salah satu syarat pengangkatan tundasnya. (yanthi .m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)