Sumsel  

Diduga Total Lost, KMAKI Desak Kejati Sumsel dan Jampidsus Kejagung RI Serius Usut Dana Pendidikan Rp 352 Miliar

Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong

PALEMBANG, SINERGINKRI – Penggunaan dana pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan gubernur merupakan penyimpangan penggunaan anggaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan menteri dan peraturan daerah. Hal ini dapat berakibat pada tindakan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab, seperti pengembalian dana, sanksi administrasi, hingga tuntutan pidana, tergantung pada tingkat dan sifat penyalahgunaannya.

Carut marut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 menemukan bahwa pencairan Dana Pendidikan di wilayah tersebut tidak didukung oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur yang masih berlaku akhirnya masuk ranah hukum kejaksaan Tinggi Propinsi Sumatera selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mengatakan,” sesuai dengan aturan main dalam mengangkat kasus dari temuan BPK RI ini sebelumnya kita pertanyakan dulu secara tertulis ( 10 September 2025 ) ke pada pihak terkait yaitu dinas pendidikan Sumatera selatan, yaitu sejauh mana mereka telah menjalankan rekomendasi dari BPK RI secara hukum yang berlaku,tapi sampai ini tidak juga ada jawaban secara resmi ke pada kami dari K MAKI, “ kata Boni Belitong.

“dengan tidak ada jawabannya tersebut sudah menjadi acuan kami selaku publik untuk menindaklanjuti temuan BPK RI itu keranah hukum, sesuai dari catatan hukum yang jadi temuan BPK RI bahwa untuk penggunaan Pendanaan Pendidikan SMA dan SMK se Sumatera selatan dalam pencairan nya di tahun 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kepala dinas selaku Penggunaan Anggaran ( PA ) waktu itu gunakan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 631 / KPTS/ DISDIK/ 2022 tanggal 1 September 2022 ,yang dampaknya penggunaan pendidikan di 2 tahun tersebut sebesar Rp. 352 Miliar Diduga Total Lost,” paparnya

Kemudian dengan adanya temuan ini, terdapat dalam catatan BPK RI ada 2 alat bukti yaitu pernyataan Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan mengakui tidak memperhatikan diktum dalam surat keputusan tersebut yang hanya berlaku untuk penggunaan APBD TA 2022 dan perlu diperbaharui setiap tahun dan Pernyataan Biro Hukum Setda diketahui bahwa atas surat keputusan tersebut ( Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 631 / KPTS/ DISDIK/ 2022 tanggal 1 September 2022 ) tidak dilakukan pembaharuan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pencairan pendanaan pendidikan TA 2023 ( Rp. 188.727.866.132,00 ) dan 2024 (Rp.163.896.663.750,00 ) Pada tahun 2023 Belanja Pendanaan Pendidikan untuk SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri dianggarkan sebesar Rp222.326.987.500,00 dengan realisasi sebesar Rp188.727.866.132,00 , yang menjadikan acuan kami selaku pegiatan anti korupsi di Sumatera selatan laporkan ini ke APH yaitu kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel tahun 2025 lalu, “ ujarnya

Lanjutnya Boni, atas keteledorannya dalam bekerja eks kepala dinas tersebut sampai saat ini tidak pernah di berikan sanksi hukum dan tidak sedikit tanggung jawabnya terkait kesalahan Fatal penggunaan dana pendidikan 2023 dan 2024 , malahan yang bersangkutan baru baru ini mendapatkan jabat baru selaku kepala dinas salah satu OPD di Sumsel ,Kepada pihak kejaksaan dari kejati Sumsel maupun Kejagung RI untuk menuntaskan dari kasus ini kami mohon Panggil kepala Dinas Pendidikan Sumsel selaku PA era tahun 2023 dan 2024 orang yang paling bertanggungjawab dan Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan terkait temuan ini dan serta pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan ini, “ Harap Boni Belitong selaku Koordinator K MAKI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!