Diduga Korupsi Dana Desa Rp759 Juta, Mantan Kades Sukarami Ditahan Kejari OKU Selatan

Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian Dana Desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sejumlah dugaan tersebut didukung alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, dokumen APBDes, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, serta laporan audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

Audit Inspektorat Catat Kerugian Negara Rp759,5 Juta

Bambang menjelaskan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

Laporan tersebut bernomor 700.1.2.2/106/LHA.PKKKN/ITKAB/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil audit yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, kerugian negara tercatat sebesar Rp759.564.810,39,” terang Bambang.

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2026 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Muaradua.

Dalam perkara ini, CA disangkakan melanggar Pasal 2 sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsidiair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari OKU Selatan Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kejari OKU Selatan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang sah dan relevan selama proses penyidikan berlangsung.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.

Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, CA tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)