Diduga Curangi Hak Buruh, Karyawan Gugat PT.Seyang Indonesia

Tidak hanya itu,menurut pengakuan klien, mengatakan pihak manajemen PT.Seyang Indonesia juga diduga keras telah memutus kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial ( BPJS ) kliennya secara sepihak, sehingga kliennya sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril.

“Menurut saya jelas bahwa kebijakan PT. Seyang Indonesia sangat merugikan buruh dimana hak – hak buruh harus dibayarkan sesuai aturan perundangan ketenaga kerjaan yg sudah diatur oleh pemerintah,” ujar Advokat asli pribumi Cikupa, Jum’at (25/02/2022).

Guruh berjanji dirinya akan benar benar memperjuangkan hak – hak kliennya atas ketidakadilan terkait kliennya di PT. Seyang Indonesia.

“Kami dari kantor hukum Guruhtaufik & Partners berharap ada keadilan untuk klien kami, dan kami akan memperjuangkan hak – hak klien kami atas ketidakadilan terkait hak klien kami di PT. Seyang Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga  KWRI Kabupaten Tangerang Salurkan Daging Kurban, dan Sembako Selakigus Santunan Anak Yatim Piatu

Sampai berita ini ditayangkan pihak manajemen PT. Seyang Indonesia belum ada tanggapan dan kelarifikasi.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)