Diduga Curangi Hak Buruh, Karyawan Gugat PT.Seyang Indonesia

Tidak hanya itu,menurut pengakuan klien, mengatakan pihak manajemen PT.Seyang Indonesia juga diduga keras telah memutus kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial ( BPJS ) kliennya secara sepihak, sehingga kliennya sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril.

“Menurut saya jelas bahwa kebijakan PT. Seyang Indonesia sangat merugikan buruh dimana hak – hak buruh harus dibayarkan sesuai aturan perundangan ketenaga kerjaan yg sudah diatur oleh pemerintah,” ujar Advokat asli pribumi Cikupa, Jum’at (25/02/2022).

Guruh berjanji dirinya akan benar benar memperjuangkan hak – hak kliennya atas ketidakadilan terkait kliennya di PT. Seyang Indonesia.

“Kami dari kantor hukum Guruhtaufik & Partners berharap ada keadilan untuk klien kami, dan kami akan memperjuangkan hak – hak klien kami atas ketidakadilan terkait hak klien kami di PT. Seyang Indonesia,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan pihak manajemen PT. Seyang Indonesia belum ada tanggapan dan kelarifikasi.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!