Diduga Bau Menyengat, Nonce Thendean Hentikan Sementara Aktifitas PT KKM

Penghentian operasional, kata Nonce, ini akan berlaku resmi setelah surat rekomendasi ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati.

Soal penghentian sementara, sebut Nonce ini bagian dari pembuktian kondisi di lapangan. DPRD ingin melihat apakah keluhan bau di kawasan permukiman masih terjadi setelah aktivitas perusahaan dihentikan.

“Bukan hanya persoalan bau, dirapat ini kami juga menyoroti sejumlah aspek administrasi dan perizinan yang dinilai perlu ditinjau kembali,” ulasnya.

Selain berkaitan dengan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), lanjut Nonce, DPRD mempertanyakan dasar perizinan lingkungan yang digunakan perusahaan, termasuk keterkaitannya dengan AMDAL kawasan industri.

“Kami (Komisi IV,red) meminta dilakukan review terhadap KBLI dan NIB perusahaan, termasuk aspek perizinan berbasis risiko serta dokumen terkait tata ruang dan bangunan.

Dari sisi teknis, tambah Nonce, DPRD menilai sistem pengendalian emisi atau limbah udara perusahaan perlu diperkuat.

“Intinya Perusahaan mempertimbangkan penambahan sistem penyaringan atau multi-filter agar emisi yang keluar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)