Diduga Banyak Penyimpangan Tender Proyek, Syahabudin : Kepala ULPBJ Ogan Ilir Mundur Dari Jabatannya

Syahabudin Koordinator MP NKRI

Indralaya, sinerginkri.com – Tujuan tender adalah untuk mendapatkan penyedia yang berkualitas juga untuk menyeleksi dan menetapkan perusahaan mana yang paling layak dan pantas untuk mengerjakan pekerjaan tertentu.

Salah satu persyaratan untuk mengikuti tender yakni legalitas perusahaan dan dapat dibuktikan dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen lainnya.

Ada beberapa tahapan kualifikasi tender proyek yang dilakukan oleh kelompok kerja (pokja) pada tahap pokja melakukan evaluasi baik administrasi ataupun melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan.

Koordinator MP NKRI Syahabudin, mengatakan dalam hal ini tengah melakukan analisa terhadap tahapan tender yang dilakukan Pokja ULPBJP Kabupaten Ogan ilir (OI), yang mana menurutnya ada indikasi penyimpangan yang terstruktur. Selasa (01/11)

Baca Juga  Paripurna Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029

Lanjutnya mengatakan, pada tahapan evaluasi, kami menemukan indikasi adanya penyedia yang tidak memiliki status tidak valid, yang mana menurut dokumen informasi tender jelas harusnya penyedia dimaksud “Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak” dikutip dari informasi tender.

“adanya sedikit kejanggalan terkait hasil evaluasi beberapa tender proyek di ULPBJ Ogan Ilir antara lain, adanya pemenang tender yang berstatus tidak valid dan ada beberapa penyedia kualifikasi kecil yang melebihi SKP” ungkap Syahabudin.

“Pihak pokja masing-masing dalam tahapan evaluasi kurang melakukan koreksi, sehingga adanya penyedia yang dimenangkan terindikasi tidak memilki status Valid keterangan wajib pajak” tegas M Syahabudin

“Menurut kajian yang dilakukan Tim IT MPNKRI penyedia yang memiliki status tidak valid status pajaknya dimenangkan antara lain sebagai berikut CV. MBA, CV. KS, CV. FJR, PT. LKS,” katanya

Baca Juga  Aksi Protes Mahasiswa UIN RaFa Palembang Berakhir dengan Ketegangan

Lebih lanjut syahabudin menambahkan, adanya penyedia yang terindikasi menyampaikan dokumen manipulasi. Pemenang tender CV. RFM berstatus kualifikasi perusahaan kecil yang telah melaksanakan 5 kegiatan bahkan lebih pada waktu yang hampir bersamaan. Hal ini, jelas melanggar ketentuan dalam sisa kemampuan paket (SKP) sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu dikaitkannya dengan slogan yang sering dihembus-hembuskan oleh pejabat di Kabupaten Ogan Ilir yakni “Ogan Ilir bangkit”,
“Apakah memang jangan-jangan adanya skenario pemenang tender adalah orang-orang yang berjasa ataukah hal demikian dianggap lumrah untuk memuaskan hati tim sukses” lanjutnya

Jika mengacu pada Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, pinjam bendera perusahaan sudah melanggar beberapa prinsip dan etika pengadaan dalam regulasi tersebut.

Baca Juga  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Bersama Tim BPH Migas Berhasil Ungkap Kasus BBM Oplosan

Menanggapi temuan tersebut, Ormas MP NKRI akan menggelar aksi Unjuk rasa di halaman kantor Bupati Ogan Ilir pada Rabu, 8 November 2023. Guna menyampaikan hasil temuan tersebut dsn selanjutnya mendesak kepada Bupati Ogan Ilir untuk mencopot kepala ULPBJ Ogan ilir yang kami nilai kurang selektif melakukan tugasnya,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)