Kabupaten Bekasi,SinergiNKRI – Kartika Club yang terletak di Kawasan MM 2100 kedatangan sejumlah petinggi Kabupaten Bekasi. Bukan untuk masuk ke klub itu, tetapi untuk menyegelnya, Selasa (12/1/2021) malam.
Klub yang terletak di Jalan Kalimantan, Blok B, nomor 4, Cikarang Barat, itu diduga melanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang melapor kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Tak butuh waktu lama untuk membuat bupati langsung ambil tindakan.
“Saya bersama kapolres menyegel kegiatan yang dilakukan oleh Kartika. Berdasarkan info yang kami terima, bahwa Kartika ini diduga melakukan pelanggaran prokes,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, kepada wartawan.
Eka mengatakan pihaknya sudah meninjau Kartika setelah masyarakat melapor. Dia menegaskan penyegelan ini tak hanya berlaku untuk Kartika Club, tetapi tempat lain yang diduga melanggar protokol kesehatan.
“Kita mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan covid-19, Sementara ini, apabila ada tempat lain yang tidak mengindahkan pembatasan kegiatan, tentu saja kami akan ambil tindakan,” ucap dia.