Capaian WDP Belanja Ogan Ilir 2022, K MAKI : Potensi Rugikan Negara dan Pintu Masuk APH

Foto : Istimewah

sinerginkri.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), capaian opini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dijelaskan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama dalam kanal BPK RI beberapa waktu yang lalu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat beberapa hal yang dikecualikan, yakni terkait penyajian Belanja Barang dan Jasa per 31 Desember 2022, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban belanja bantuan operasional sekolah, belanja jasa konsultansi pada empat OPD, belanja barang jasa pada sembilan OPD dan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.

“Pencapaian opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022 mengalami penurunan dari Tahun 2021 yang memperoleh predikat WTP,” kata Andri Yogama

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan APBD Ogan Ilir tahun 2022 oleh BPK RI saat ini menjadi viral karena adanya temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menjadi sorotan para pegiat anti korupsi karena diduga ada unsur perbuatan melawan hukum bila disimak dari temuan auditor negara tersebut.

Diantaranya Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan pada Dus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan
Pembayaran honorarium yang di bayar BPKAD, menurut auditor negara tidak sesuai Perpres 33 Tahun 2020 sebesar Rp 895.768.500,00.

Belanja modal jalan dan jaringan irigasi pada Dinas PUPR Ogan Ilir Rp.11.9 miliar tidak dapat di yakini kewajarannya. Kemudian Kekurangan volume atas 36 paket pengerjaan belanja barang dan jasa dan empat paket belanja hibah pada tiga OPD sebesar Rp 9.3 miliar

Pengelolaan persedian beras pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak sesuai ketentuan. Hal ini berdampak pada adanya risiko penyalagunaan persediaan beras yang dititipkan kepada pihak ketiga pada Dinas KPP sebesar Rp.271,700.000,00

Perencanaan, Pemilihan Penyedia, dan Pengalihan Pekerjaan Belania Barang dan Jasa pada RSUD Ogan Ilir tidak Sesuai Ketentuan. yang berdampak kepada pengadaan Belanja Pakaian Batik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir tidak sesuai ketentuan. Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Alat Kesehatan pada Ruman Sakt Umum Daerah Ogan Ilir tidak sesuai ketentuan.

Menyikapi temuan auditor negara pada pemeriksaan Laporan Keuangan APBD Ogan Ilir tahun 2022, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara, “temuan ini bila di tindak lanjuti akan di temukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan pintu masuk untuk APH,” papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan saat dihubungi awak media. Sabtu (17/6)

“Dalil – dalil auditor negara tersebut yang menyatakan kelebihan bayar, kekurangan volume, tidak sesuai speks dan lain – lain merupakan unsur perbuatan melawan hukum karena dilakukan oleh mereka yang tahu bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan atau kesepakatan”, jelas Feri Kurniawan.

“Kekurangan volume pastinya akan berdampak kepada rendahnya mutu pekerjaan yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam klausula kontrak atau tidak sesuai perjanjian atau ada niat merencanakan”, ucap Feri Kurniawan.

“Pengeluaran yang tidak bisa di yakini mengindikasikan adanya rencana upaya rekayasa pengeluaran anggaran”, lanjut deputy K MAKI itu.

“Pengelolaan belanja barang yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat di yakini kebenarannya dapat terindikasi merupakan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan dengan sengaja”, ujar Feri Kurniawan.

“Bila APH serius dan profesional meneliti dan melakukan Crime Scientific Investigation terhadap temuan hasil pemeriksaan auditor negara tersebut, mungkin saja menjadi temuan awal dan pintu masuk APH dalam memberantas tindak pidana korupsi”, ulas Feri Kurniawan.

“LHP Keuangan APBD Ogan Ilir dapat di jadikan sample dugaan korupsi berjamaah pada penggunaan dana APBD dengan meneliti objek yang telah di periksa auditor dan menjadi dasar untuk meneliti pengadaan barang jasa lainnya yang tidak terperiksa atau tidak termasuk dalam objek pemeriksaan”, kata Feri.

“Penilaian auditor untuk objek pemeriksaan APBD dengan penilaian WTP, WDP atau disclaimer hanya menyangkut cara administratif menyampaikan laporan Keuangan dan pemeriksaan beberapa sample”, lanjut Feri Kurniawan.

“WTP, WDP atau disclaimer tidak menutup adanya tindak pidana korupsi dan untuk pembuktian adanya dugaan korupsi maka wajib dilakukan audit dengan tujuan tertentu atau audit investigative”, pungkas Feri Kurniawan.. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!