Bupati tidak hadir penutupan rapat paripurna ke_XXIV DPRD

Ketua Karang Taruna OKU Timur ini mengandaikan, jika KUA dan PPAS tidak disetujui dan disepakati tidak akan pernah ada Raperda APBD Kabupaten OKU Timur tahun 2022. Maka tentu kegiatan Pemda OKU Timur akan lumpuh dan otomatis tidak ada pembangunan di OKU Timur karena tidak ada dasar pelaksanaan ketetapan dari peraturan yang berlaku.

“Nota kesepakatan ini bentuknya kesepakatan bersama berarti kedua belah pihak harus hadir, Eksekutif dan Legislatif. Kalau satu pihak tidak hadir maka nota kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan. Namun secara mekanisme proses Paripurna KUA dan PPAS TA 2022 ini sudah di setujui artinya sudah sah. Namun keabsahannya belum disepakati karena belum tercantum penandatanganan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha yang mewakili Bupati dalam sambutannya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian hari ini. Dirinya berharap Semoga kedepan tidak terulang lagi.

“Pembahasan RKUA dan PPAS bukti Eksekutif dan Legislatif bukan hanya sebagian Mitra namun juga bagian Unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun OKU Timur,” pungkasnya.(yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)