Berulang Kali Disebut Namanya, Joko Sang Pemilik Pemodal Sumur Minyak di Lahan PT PIP Terkesan Kebal Hukum

Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP

“Kita semua tau bahwa melakukan pengeboran Ilegal di lahan HGU perusahaan adalah perbuatan melanggar hukum dan unsur tindak pidana karena dapat membuat kerusakan lingkungan yang sangat besar,”ujar Riyan, Jumat (18/07/2025).

“Aktifitas eksploitasi dan eksplorasi pengeboran Ilegal yang dilakukan oleh mafia minyak Joko dilahan HGU ini perlu diusut.maka kami minta APH berani menangkap dan memproses hukum Joko, untuk terkesan kebal hukum,”sambungnya.

Lebih lanjut, Riyan menegaskan satu hal bahwa Aparat Penegak Hukum harus berani melakukan penegakan hukum terhadap suatu pelanggaran baik itu kecil ataupun besar.pengeboran Ilegal merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang sangat besar menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak tebang pilih.APH harus mengusut tuntas pengeboran Ilegal di lahan HGU PT PIP yang dilakukan oknum bernama Joko tersebut.masyarakat menanti tindakan yang akan diambil penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin,”katanya.

Baca Juga  AMMBU Dukung Bupati Muba Pecat Kapus dan 11 Orang PPPK Puskesmas Tanjung Kerang

“APH harus menunjukkan bagaimana hukum yang adil dan transparan.kami minta APH di Kabupaten Musi Banyuasin segera menangkap oknum mafia minyak Ilegal bernama Joko ini,”pungkasnya. (mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)