Bawaslu OKUT Panggil Kepala Puskesmas Totorejo Terkait Video Dukungan Terhadap Paslon Petahana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur telah melayangkan surat untuk memanggil Kepala UPTD Puskesmas Totorejo Kecamatan Belitang II Diana Oktarina,terkait dengan dugaan pelanggaran yakni membuat video mengajak dan mengarahkan dukungan pada salah satu peserta Pemilu 2024 yakni jargon Petahana”

SINERGINKRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur telah melayangkan surat untuk memanggil Kepala UPTD Puskesmas Totorejo Kecamatan Belitang II Diana Oktarina,terkait dengan dugaan pelanggaran yakni membuat video mengajak dan mengarahkan dukungan pada salah satu peserta Pemilu 2024 yakni jargon Petahana”Maju Lebih Mulia” yang di mana jargon ini dimiliki oleh pasangan Enos Yudha.

Lebih patal lagi video yang dibuat tersebut disebarkan di media sosial Facebook yang diduga milik Kepala Puskesmas Diana Oktarina.

Jadi dugaan pelanggaran nya itu Kepala Puskesmas beserta rekan kerjanya diduga mengarahkan mengajak untuk mendukung salah satu peserta Pemilu.

Dengan adanya video yang beredar tersebut salah satu warga OKU Timur Iwan (34) datang ke Bawaslu OKU Timur untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Bupati Enos Buka Langsung Final Kejurda IMI

Menurut Iwan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sudah memasuki tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Warga yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK untuk tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan.

“ASN, Kades dan Perangkat Desa memang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah. Namun berdasarkan regulasi, tetap dilarang memihak pada kandidat tertentu dengan mengajak memberikan dukungan, apalagi membuat video yang sifatnya mendukung salah satu kandidat.Jika ditemukan, maka dampaknya bisa berakibat fatal. ASN, TNI, Polri, Kades dan Perangkat Desa bersangkutan bisa dinilai tidak netral dan terancam sanksi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)