Bawaslu Kabupaten Bekasi Membuka Recruitment Panwaslu Tingkat Desa Dan Kelurahan

Tugas wewenang Panwaslu kelurahan desa sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

“Jumlah Panwaslu kelurahan/desa satu orang. Panwas tingkat desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

(Rachmat)

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani komitmen bersama dalam mendukung rencana aksi pengelolaan persampahan di Daerah Aliran Sunga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)