Bagikan sembako kepada uztadz-ustadzah, Ratu Dewa sindir ASN yang malas berzakat

Foto : Drs. Ratu Dewa, M.Si (Sekda Kota Palembang)

Sementara itu, Kepala Baznas Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan, Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah / tahun 2022 Palembang masih seperti tahun lalu, yakni Rp. 25.000 ribu per-orang yang telah  disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Palembang. “Berdasarkan kesepakatan besaran Zakat Fitrah di Palembang Rp. 25.000 ribu atau setara dengan 2,5 kg beras per-orang,” ujarnya

Menurutnya, nilai zakat di tahun 2022 sama seperti 2021 lantaran besaran zakat disesuaikan  dengan makanan konsumsi keseharian per-orang.  Dalam rata-rata setiap orang makan Rp. 10.000 per-kilogram. “Jadi besaran ini dijadikan patokannya nilai Zakat Fitrah ,”pungkasnya.

Penulis : Tomi

Baca Juga  Karate Cup Camat Sako Jelang Porkot Kota Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)