ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim

Palembang, sinerginkri – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yakni sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Hal itu ditegaskan Sekda Aprizal saat jadi pembina apel di halaman Kantor Kecamatan Sukarami, Senin (30/6/2025).

Pasca libur Hari Besar Islam, seluruh ASN di kecamatan itu hadir mengikuti apel pagi dengan mengenakan pakaian dinas lengkap berupa seragam kuning khaki yang dilengkapi dengan peci serta atribut resmi yang diwajibkan oleh Perwali.

Aprizal Hasyim menyampaikan bahwa kelengkapan pakaian dinas yang dikenakan ASN bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan identitas profesional yang melekat pada setiap pegawai negeri.

Baca Juga  Respon Keluhan Masyarakat, Ratu Dewa Turun Langsung Bersihkan Rumput Liar di Kawasan Angkatan 45

“Alhamdulillah, di Kantor Kecamatan Sukarami ini sudah terlihat para ASN mengenakan pakaian dinas lengkap dengan seluruh atribut yang diwajibkan, termasuk tanda pangkat dan peci. Penampilan mereka menunjukkan kewibawaan dan identitas ASN Kota Palembang,” ungkap Aprizal.

Adapun kelengkapan atribut yang harus dikenakan ASN, sebagaimana diatur dalam Perwali, meliputi:

a. Tanda jabatan;
b. Lencana Korpri;
c. Papan nama;
d. Tulisan “Kementerian Dalam Negeri”;
e. Tulisan “Pemerintah Kota Palembang”;
f. Lambang Pemerintah Kota Palembang; dan
g. Tanda pengenal.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pembagian hari penggunaan seragam juga telah ditetapkan secara tegas:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)