Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat Diduga Tidak Trasparan Rp 2,9 Miliar

Gedung Inspektorat Kota Palembang

sinerginkri.com – Minimnya penggunaan anggaran belanja Inspektorat kota Palembang tahun anggaran 2022 menurut pandangan publik itu merupakan hal yang mustahil , terlihat dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP.

Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang semestinya menjadi contoh bagi dinas lain di kota Palembang sepertinya masih juga untuk mengelabuhi publik dalam perencanaan belanja kerjanya di dinas untuk transparan.

Pada tahun 2022 Inspektorat Kota Palembang di duga menganggarkan belanjanya sebesar Rp 22.3 miliar dan realisasi Rp. 20 miliar menjadi pedoman dari anggaran belanja yang di tayangkan dalam sirup LKPP tahun 2022.

Sedangkan di sirup LKPP inspektorat kota Palembang tahun 2022 secara terbuka kepada publik membeberkan bahwa di tahun itu hanya gunakan anggaran belanjanya sebesar Rp 600 juta lebih dengan 4 paket pekerjaan, yaitu belanja alat meubeler kantor, belanja alat / bahan perlengkapan dinas, pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapanannya,, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Tahun 2022 melalui e-purchasing adanya perbedaan anggaran belanja di inspektorat tersebut menjadi pertanyaan besar bagi

Baca Juga  Ratu Dewa Salurkan Bantuan Untuk Anggota Pertuni, Penyandang Disabilitas Jadi Perhatian

Mengenai hal ini koordinator K MAKI mengatakan,” Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dan juga merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan, tapi melihat sedikit temuan ini bagaimana untuk menjadi panutan kerja untuk lembaga yang di awasi,” ujar Boni Belitong

Dilanjutkan Boni, ini sebuah kritik dan kontrol sosial mewakili masyarakat kota Palembang , dengan adanya temuan berdasarkan telaah dari LHP kota Palembang tahun 2022 sangat menarik untuk dilakukan kritik, karena inspektorat ini salah satu lembaga pemerintah yang paling di segani oleh lembaga pemerintah lainnya. jadi kita coba beberkan secara terbuka dari penggunaan anggaran di lembaga tersebut dari sisi transfaransi penggunaan anggaran APBD nya , ” pungkasnya

Baca Juga  24 Finalis Ramaikan Grand Final ASN Palembang Awards 2023

Lanjut Boni,” adapun yang di muat dalam LHP tersebut yang tidak di tampilkan secara terbuka di sirup LKPP yaitu adanya beban dan belanja Pegawai per SKPD Tahun 2022.
Inspektorat Kota Palembang beban Rp.15.345.680.953 dan Belanja Rp.14.978.110.239 Perbedaan 367.570.714, beban dan belanja persediaan per SKPD s.d 31 desember 2022 Inspektorat Kota Palembang.
Beban Rp 514.169.904 Belanja Rp.534.333.487, beban dan belanja Jasa per SKPD Tahun 2022 inspektorat Kota Palembang beban 832.449.730 belanja 843.699.730, Beban dan Belanja Pemeliharaan per SKPD Tahun 2022 Inspektorat Kota Palembang.
Beban 381.695.469 Belanja 381.695.469, Beban Perjalanan Dinas dan Belanja Perjalanan Dinas Per SKPD Tahun 2022 Inspektorat Kota Palembang
Beban 2.945.674.546 Belanja 2.945.674.546 dan Inspektorat atas beban asuransi dibayar dimuka sebesar (Rp11.250.000,00),” paparnya

” Dari tulisan LHP itu ternyata banyak juga kegiatan penggunaan keuangan APBD yang tidak terbuka secara umum yang semestinya harus di ketahui oleh publik, ini menjadi pertanyaan mengapa di tidak ditampilkan dalam sirup LKPP, sekarang kita belum tahu apakah anggaran tersebut berupa swakelola atau penyedia, seperti anggaran perjalanan dinas SKPD sampai Rp 2,9 miliar tidak di publikasikan dalam sirup LKPP ,” kata koordinator K MAKI

Baca Juga  Gelar Halal Bihalal, Harnojoyo Ajak Wujudkan Palembang Emas Darussalam

Perlu di ketahui kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP dikandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.

Atas dasar fenomena tersebut diatas bagaimana pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran menjadi lebih optimal, pada tulisan yang sederhana ini penulis mencoba memberikan sumbang saran yang barangkali dapat dijadikan referensi oleh pengambil kebijakan terkait pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya , dalam temuan ini di duga ada pelanggaran jika dari sudut peraturan LKPP dan untuk kerugian negara mungkin Inspektorat selaku APIP bisa mengaudit sendiri,” tegas Boni Belitong sambil tersenyum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)