OKU TIMUR, SINERGINKRI.com – Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH saat press release di Mapolres OKU Timur, menjelaskan bahwa oknum LSM BS alias KB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semenjak tanggal 27 Maret 2021 lalu, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Senin (29/03/2021).
Menurut Kopolres, BS alias KB ini terkena pasal 372 dan 378 mengenai penipuan dan penggelapan. Atas perbuatan tersangka dengan korban atas nama WK. Tersangka berpura-pura sebagai PH, untuk mengurus kasus perkara Karhutla suaminya yang mengalami kerugian sebesar Rp85 juta. Pembayaran termin pertama sebesar Rp.40 juta, selanjutnya Rp 45 juta. Dan permulaan cukup dengan BB 40 juta .
Kapolres menambahkan, modus yang bersangkutan gunakan dalam aksinya, dengan menjanjikan pada korban, suaminya bebas dari penjara.
“Pada 5 0ktober 2020 yang lalu tersangka BS melakukan kesepakatan dengan korban. Sedangkan perkara saat itu masih dalam tingkat penyidikan. Dan tidak pernah terjadi proses penuntutan di kejaksaan negeri,” ucapnya.