Bupati tidak hadir penutupan rapat paripurna ke_XXIV DPRD

SINERGINKRI.COM, OKU TIMUR – Terkait Ketidakhadiran Bupati OKU Timur H Lanosin ST dalam Rapat Paripurna ke-XXIV DPRD Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (14/09), dengan agenda Penutupan dan Penandatanganan MoU Nota kesepakatan KUA dan PPAS TA 2022, Ketua DPRD OKU Timur mengingatkan agar Bupati OKU Timur lebih Bijak.

Pasalnya atas Ketidakhadiran Bupati pada Rapat Paripurna ini, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD OKU Timur tahun antara Eksekutif dan legislatif batal.

“Atas ketidak hadiran Bupati pada Rapat Paripurna ini, saya mewakili rekan-rekan DPRD lainnya mengingatkan Bupati untuk bijak memperhatikan seluruh aspek dalam proses mekanisme pembahasan terutama dengan DPRD agar jangan sampai kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Beni Defitson.

Menurut ketua DPD Partai Golkar OKU Timur ini, mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia Penandatanganan MoU Nota Kesepakatan RKUA dan RPPAS tidak dihadiri Bupati. Dan ini perlu menjadi pembelajaran. Berani berharap tidak ada satu hal atau unsur peraturan yang dilangkahi. Sebab pihaknya juga telah berkonsultasi dengan internal DPRD serta para pakar di Kementerian Dalam Negeri.

“Agenda Paripurna ini sangat penting, yang dibahas ini ada 1,6 Triliun dari estimasi anggaran tahun sebelumnya, dia akan bertambah setelah penyampaian pidato Presiden bulan Oktober mendatang. Sehingga semakin besar pertambahan anggaran maka semakin baik keuangan daerah untuk pembangunan,” kata Beni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)