Sumsel  

K-MAKI Sentil Pemkot Pagar Alam: 69 Rekomendasi BPK Mangkrak, Indikasi Pembiaran Hukum Harus Diusut

Boni Belitong Koordinator K MAKI Sumsel

Palembang, sinerginkri — Kinerja tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam kembali menuai sorotan pedas dari lembaga pemerhati antikorupsi. Berdasarkan data ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI per 31 desember 2025, tercatat masih ada puluhan rekomendasi audit dari tahun 2021 hingga 2025 yang mangkrak dan belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh eksekutif maupun DPRD Pagar Alam.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Boni Belitong melayangkan kritik tajam. Menurutnya lambannya penyelesaian temuan BPK terutama yang menyangkut dugaan pertanggungjawaban fiktif, markup anggaran, hingga kekurangan volume pekerjaan bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi kuat menjadi ajang impunitas bagi pelaku pelanggaran hukum.

“ Bedah Data Temuan: 69 Rekomendasi Masih Merah Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkot Pagar Alam, dari total 196 rekomendasi yang dihasilkan dari kurun waktu 2021 sampai 2025, Sebanyak 127 rekomendasi telah dinyatakan sesuai (selesai),Sebanyak 59 rekomendasi masih berstatus belum sesuai (dalam proses). Dan Sebanyak 10 rekomendasi tercatat belum ditindaklanjuti sama sekali (khusus bersumber dari LHP 2024 dan 2025),” ujar Boni Belitong kepada awak media, Senin (24/8)2026)

Lanjutnya, Jika diakumulasikan, total ada 69 rekomendasi (sekitar 35%) yang masih menjadi pekerjaan rumah dan gagal diselesaikan secara tuntas oleh Pemkot Pagar Alam,beberapa persoalan klasik yang masih menggantung dan belum tuntas penyelesaiannya meliputi,dugaan Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Fiktif, Masalah dugaan ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2022 yang hingga kini belum sepenuhnya beres.

“Penyimpangan belanja jasa konsultansi, realisasi belanja jasa konsultansi non-konstruksi dan konstruksi pada empat SKPD yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya, kekurangan volume dan koreksi harga proyek fisik di senyalir terdapat 104 paket pekerjaan belanja modal pada empat SKPD tahun 2023 yang mengalami kekurangan volume serta koreksi harga terpasang yang belum dipulihkan ke kas daerah.” imbuhnya

Melalui keterangan resminya, K-MAKI Sumsel menegaskan bahwa mangkraknya puluhan rekomendasi BPK ini menunjukkan lemahnya komitmen penjabat/Wali Kota Pagar Alam beserta jajaran TAPD dalam menegakkan good governance.

Secara yuridis, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 secara eksplisit memberikan batas waktu 60 hari bagi pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara—seperti temuan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya atau kekurangan volume proyek—dibiarkan berlarut-larut tanpa pengembalian, maka unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah terpenuhi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sangat ironis pemkot Pagar Alam seolah ‘pilih-pilih’ dalam menindaklanjuti temuan. Masalah yang mudah mungkin diselesaikan, tetapi yang menyangkut potensi kerugian negara yang besar seperti perjalanan dinas fiktif dan ratusan paket proyek kurang volume justru dibiarkan mangkrak. Ini bau amisnya sudah tercium, “Jangan Main-Main dengan UU Tipikor” tegas Boni.

K-MAKI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Kejaksaan Negeri Pagar Alam, untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah pro-aktif, APH diminta segera memanggil pimpinan 25 SKPD yang bermasalah pada belanja perjalanan dinas dan empat SKPD yang terlibat dalam proyek kurang volume, mendesak agar temuan kekurangan volume dan belanja fiktif segera disetor ke kas daerah dalam batas waktu ketat, atau langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana jika mangkir.

Koordinator K-MAKI juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Pagar Alam yang dinilai lemah dalam mengawal tindak lanjut LHP BPK, sehingga eksekutif terkesan jalan di tempat.

“Percuma BPK RI melakukan audit , menghabiskan anggaran dan waktu saja ,karena segala rekomendasi hanya di lihat saja dari tahun ketahun, jika dalam waktu dekat Pemkot Pagar Alam tidak mampu merampungkan seluruh sisa rekomendasi BPK dan mengembalikan kerugian negara tersebut, K-MAKI pastikan akan membawa berkas investigasi ini ke meja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan KPK di Jakarta,” pungkas Boni tajam. (*)

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)