Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan

Selain Endin Samsudin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain. Antara lain ajudan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Muhamad Reza; karyawan swasta, Arief Firmansyah; Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi alias Obing; wiraswasta, Endung Mulyadi; wiraswasta, Ilan Setiawan; wiraswasta, Suwaji; serta pihak swasta penyedia paket proyek Sarjan Yuda Nugraha.

Secara yuridis, penyidikan ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut melarang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya, sekaligus menegaskan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)