Hukrim  

Polres OKU Timur Ugkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Oku Timur, Sinerginkri.com – Melalui SatReskrim Polres OKU Timur Telah Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana

Tersangka AP (20) warga desa kotabaru selatan kecamatan Martapura ditangkap di kediamannya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 22 / II / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 19 Februari 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)