Sumsel  

Mendagri harus beri sanksi tegas terkait pelantikan Sekda Muba, K MAKI : pelanggaran berat aturan perundangan

Palembang, sinerginkri.com – Pelantikan PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba) menjadi viral di dunia maya karena janggal dan menurunkan status pejabat yang di lantik. Seorang PJ Bupati dilantik menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) sama halnya Direktur di lantik menjadi office Boy.

Setelah di lantik maka PJ Bupati merupakan pimpinan daerah yang membawahi Sekertaris Daerah dan SKPD di suatu pemerintahan daerah.

Pj Bupati Muba menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) di Musi Banyuasin sama halnya 2 jabatan 1 orang yang di indikasikan Doubel Job.

“Nahh kalau PJ Bupati di lantik menjadi Sekertaris Daerah bearti doubel job maka otomatis jadi anak buah PJ sehingga jabatan PJ harus di lepaskan”, tutur Feri Kurniawan tertawa lebar. Saat di konfirmasi oleh awak media, Sabtu (01/04/2023)

“Atasan dan bawahan dalam satu wadah adalah bentuk pelanggaran berat hukum tata negara di era moderen setelah berakhirnya masa Dinasti kerjaan di NKRI”, papar Feri Kurniawan.

” Peluang untuk bermain serta korupsi sangat besar akan terjadi secara terstruktur, sistimatik dan masif,” ungkap Feri

“Mendagri sebaiknya memberi sanksi tegas terhadap ketidak tahuan aturan perundangan Pimpinan Daerah agar wibawa pemerintah tetap terjaga serta menjaga adanya peluang korupsi secara terstruktu, sistimatik dan masif”, ulas Feri Kurniawan.

“Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel terkesan tidak mampu menelaah aturan perundangan sehingga terjadi blunder yang memalukan ini”, tutur Feri Kurniawan.

“Mendagri cq. Dirjen Kepatutan sebaiknya memberi sanksi tegas kepada Kabiro Hukum dan Kabiro Pemerintahan karena mempernalukan Kepala Daerah pada acara protokoler pelantikan Sekda Muba”, ucap Feri Kurniawan.

“Copot jabatan mereka karena belum layak menjadi seorang Kepala Biro di Pemerintahan Provinsi”, pungkas Feri Kurniawan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!