90 persen tenaga pengajar sekolah di Kabupaten Bekasi telah mengakses Platform Merdeka Mengajar

“Kalau kurikulum merdeka ini tidak wajib, bagi sekolah yang siap saja. Dan sekolah yang siap pun terbagi tiga kategori atau tiga level. Jadi disesuaikan dengan kesiapan sekolah, karena SDM dan sarana di sekolah itu berbeda-beda,” kata Dani Ramdan.

Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sendiri terdiri dari tiga level, mulai dari Mandiri Belajar (level 1), Mandiri Berubah (level 2), sampai Mandiri Berbagi (level 3). Sekolah yang sudah berada di level kedua dan ketiga sudah mengubah struktur kurikulum mereka dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik).

Meski begitu, kata Pj Bupati, kurikulum merdeka ini tidak bisa dipaksakan untuk diimplementasikan di sekolah yang belum memiliki kesiapan.

Baca Juga  Siswa SDN Mekarsari 04 Sangat Antusias Ikuti Giat Api Unggun Persami Gerakan Pramuka

“Kalau dipaksakan juga akan menjadi beban sekolah, yang penting kualitas pembelajaran di setiap sekolah ada standar yang memang sama,” tandasnya.

(Iin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)