Pasca Demo Anarkis di Gedung DPRD Cilacap, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

“Ada juga dari mereka yang melakukan pembakaran kendaraan seperti sepeda motor dan truk Dalmas milik polisi,” imbuhnya.

Adapun sepeda motor yang dibakar ini kata Kapolresta milik warga dan milik karyawan DPRD Cilacap.

“Ada juga beberapa barang atau kendaraan milik polri yang dirusak seperti kendaraan backbond Polsek Jeruklegi, selanjutnya aki pada truk dan beberapa perlengkapan kepolisian kita,” lanjutnya.

Sementara itu, identitas tersangka yakni BA (19), mengambil tong sampah, kemudian AA (19), merusak kendaraan backbond Polsek Jeruklegi.

Selanjutnya BG (19), membakar sofa dan melempar batu ke Gedung DPRD, dan T (26), membakar rumah kosong di sebelah gedung DPRD.

Budi mengatakan, sebagian tersangka saat melakukan aksi tersebut dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada beberapa yang minum. Mereka mengaku datang ke DPRD karena melihat postingan ajakan demo di medsos,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian dalam situasi kerusuhan.

Pewarta : Sugeng Suswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)