3 Tahun Kiprah IMO-Indonesia Sebagai Organisasi Media Dalam Mengangkat Dinamika Serta Potensi Lintas Sektor

Jakarta, SinergiNKRI | Sejak berdiri pada tahun 2017, Ikatan Media Online Indonesia ( IMO-Indonesia -red ) terus melakukan konsolidasi untuk dapat membentuk kepengurusan di 34 Provinsi, dan tidak hanya kepengurusan di wilayah IMO-Indonesia juga tengah mendorong agar kiranya dapat terbentuk di 514 kabupaten kota secara nasional

Karenanya, kepengurusan yang lengkap secara nasional akan lebih mengoptimalkan peran serta dan kiprah IMO-Indonesia sebagai organisasi media dalam mengangkat dinamika serta potensi lintas sektor di wilayah ke tingkat nasional dan masyarakat lebih luas.

Terkait program pemerintah di pusat dan pemberitaan nasional sudah barang tentu akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat melalui media-media online yang tergabung dalam IMO-Indonesia yang ada di berbagai wilayah. Ujar yakub ismail ketua umum IMO-Indonesia, senin 26/10/20 sore di Jakarta.

Baca Juga  Membanggakan, Sumsel Jadi Pilot Project Program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia

Yakub juga menuturkan bahwa IMO-Indonesia telah berperan aktif dalam pemberitaan terkait perkembangan pandemi COVID-19 secara nasional sejak virus corona menjadi fenomena global dan ditetapkannya wabah COVID-19 sebagai bencana nasional.

Yang kemudian, mengikuti Perkembangan dari gugus tugas penanganan percepatan COVID-19 pasca dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Dengan menjadikan update berkala dari GTPPC-19 menjadi salah satu sumber dalam pemberitaan di media-media yang tergabung dalam IMO-Indonesia.

Hal tersebut kami lakukan agar kiranya dapat mengedukasi masyarakat terkait apa dan bagaimana seharusnya yang dilakukan awal situasi pandemi kemarin, selain itu tentunya juga menjadi sebaran informasi yang positif sehingga dapat mengcounter berita hoax yang beredar.

Baca Juga  Kontingen Badminton Berlaga di Grand Final Gubernur

Kiranya hal itu juga sejalan dengan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia perihal penayangan iklan masyarakat nomor : S209/M.KOMINFO/PI.01.03/ 03/2020 tanggal 21 Maret 2020 dengan klasifikasi segera yang ditujukan kepada direktur utama dan ketua asosiasi lembaga penyiaran. yang ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Yang isinya mengajak seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio untuk lebih intensif (setiap satu jam) menyampaikan pemberitahuan dan iklan layanan masyarakat untuk mematuhi social distancing dan tetap berada di rumah kecuali untuk keperluan sangat mendesak.

Kesemua itu tentunya kami jalankan bersama-sama dengan dukungan penuh dari Dewan Penasehat, Pembina serta Dewan Pimpinan di Wilayah dan seluruh anggota IMO-Indonesia di Tanah Air. Ungkap Yakub

Baca Juga  NU Kian Berkembang, Gubernur Herman Deru Dorong Peran Strategis di Era Modern

Adapun, maraknya aksi penolakan terhadap Omnibus Law menjadi momentum komunikasi publik dengan memberikan ruang yang cukup, agar kiranya dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam penyempurnaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)