Zona Merah Covid-19 di OKU Timur Tersisa di Kecamatan Jayapura

Pemerintah OKU Timur terus akan mendorong masyarakat untuk disiplin dan menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Jika tidak ada kepentingan yang penting masyarakat diminta berada di dalam rumah dan menghindari kerumunan.
disebutkan semua pihak, baik instansi pemerintah, badan pemerintah maupun daerah serta badan usaha dan masyarakat luas untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Semua kegiatan yang dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Baca Juga  Andi Leo ST Angkat Bicara Terkait Kecelakaan Mahasiswa di Jalan Tol Palembang - Kayuagung

Dikatakannya, wilayah Kecamatan Jayapura disebut zona merah karena ada kriteria yang dinilai, jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, hal ini ada disana. Pungkasnya.(Juni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)