YLPK PERARI Dampingi Mahasiswa BEM UNTARA Buka Laporan Dugaan Penganiayaan

“YLPK PERARI akan tembuskan laporan kasus ini ke MABES POLRI,” ulasnya.

Masih kata Rian, dalam LP tersebut kasus dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dan pihak keamanan dalam Gedung DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

**Baca Juga : BEM UNTARA Laporkan Dugaan Aniyaya Mahasiswa di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)