Unit Reskrim Polsek Tambun Masih Memburu Dua Pelaku Tawuran di Underpass Tambun

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah kami kirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi,” ungkap Kompol  Wuryanti.

Hasil penyidikan mengungkapkan NA dan MP merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih berstatus pelajar. Sementara AS berusia 19 tahun. Adapun N dan B masih diburu karena diduga berperan menyediakan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.

Kompol Wuryanti Menghimbau Agar Para Orang Tua Tetap Mengawasi anak anak Nya agar  tidak terjadi hal hal Yang Tidak Diinginkan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!