Tiga Pilar Sistem K3, Tegakkan Budaya Sadar Keselamatan

Morowali, Sinerginkri.com | Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus bertumbuh menjadi salah satu pusat pengolahan mineral terintegrasi dengan skala operasional yang sangat masif.

Ada 52 perusahaan penyewa (tenant) beraktivitas dalam beberapa tahapan. Baik tahap konstruksi (16 tenant) hingga 35 perusahaan lainnya yang telah menjalankan operasional produksi.

Sebagai kawasan padat modal dan produksi dengan penerapan teknologi canggih, IMIP menghadapi risiko keselamatan yang cukup tinggi. Di sisi lain, keselamatan bagi pekerja di kawasan industri pengolahan membutuhkan tata kelola dengan beragam pendekatan. Kompleksitas teknologi, tingginya energi yang digunakan dan kepadatan aktivitas produksi menuntut adanya sistem keselamatan lengkap dan menyeluruh. Mulai dari pencegahan kegagalan proses, pengendalian perilaku kerja berisiko, hingga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Menyadari kompleksitas tersebut, manajemen PT IMIP menegaskan prinsip fundamental, tidak ada target produksi yang lebih penting daripada keselamatan nyawa manusia. Komitmen perbaikan berkelanjutan dengan secara terus-menerus merevitalisasi dan meningkatkan sistem K3, memang dilakukan IMIP.

Dalam mewujudkan komitmen itu, diterapkan peningkatan kebijakan tiga pilar utama standar keselamatan, yakni process safety management (PSM), IMIP life saving rules (ILSR), dan quick response center (QRC). Ketiganya dirancang sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi dan saling melengkapi. Tujuan utamanya mencegah kecelakaan fatal (katastropik) dan meminimalkan dampak bencana industri. Secara umum, langkah ini menjadi fondasi dalam membangun budaya keselamatan berkelanjutan.

Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, mengatakan, pihaknya mengembangkan pendekatan keselamatan yang tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada sistem dan proses operasional produksi. Selain itu, PT IMIP merintis upaya peningkatan kapasitas dalam merespons keadaan darurat secara cepat dan terkoordinasi. Pada 23 Desember 2025 lalu sudah dibentuk unit QRC. Kemudian ILSR diluncurkan pada awal BK3N, 12 Januari 2026 dan menetapkan kerangka kerja sebagai pedoman sistem keselamatan industri.

Penerapan PSM di IMIP mengacu pada standar internasional Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dengan 16 elemen dan 20 poin Center for Chemical Process Safety (CCPS). “Kedua standar tersebut dianalisis dan dievaluasi dengan penyesuaian terhadap karakter kawasan industri.

Implementasinya mencakup identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, integritas peralatan, pengendalian operasional, hingga audit dan evaluasi berkala,” jelas Johny Semuel, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/02/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)