Suparjo Spd Angkat Bicara Terkait Pemihan Ketua PGRI Baru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 301.96838; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Kab Bekasi,SinergiNKRI.ComPGRI Tambun Selatan Berencana Akan Mengadakan Pemilihan Pengurus PGRI Kecamatan Tambun Selatan Pada Tanggal 22 Desember 2025.

Mekanisme pemilihan Ketua PGRI tingkat kecamatan melibatkan konferensi kecamatan di mana seluruh anggota memiliki hak suara untuk memilih ketua, wakil ketua, dan sekretaris, sesuai dengan pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Proses ini bertujuan untuk membentuk kepengurusan baru di tingkat kecamatan untuk masa bakti berikutnya.

aturan pemilihan Ketua PGRI Tingkat Kecamatan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang berlaku.

calon Ketua PGRI juga harus memenuhi syarat umum dan khusus yang termaktub dalam Pasal 27. Untuk syarat umum diantaranya beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan melaksanakan UUD ’45, telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan dan atau dalam organisasi PGRI; bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka, berwawasan luas, kemudian sehat jasmani dan rohani, Ujar Suparjo Spd.MM

Setiap Anggota PGRI Mempunyai Hak Untuk Memilih Ketua PGRI bukan Di Wakilkan Oleh Para Kepala Sekolah, Kalau Sistem Pemilihan Di Wakilkan Oleh Kepala Sekolah Maka Pemilihan Ketua PGRI Tersebut tidak Syah, Ujar Suparjo.

Baca Juga  Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)