Sempat Buron Tiga Bulan Pelaku Penusukan Anak ABG Diamankan Anggota Polsek Martapura

Buron Tiga Bulan Pelaku Penusukan Anak ABG Diamankan Anggota Polsek Martapura

sinerginkri.com – Penganiayaan Terhadap Anak dibawah umur berinisial HT,17 TH Warga Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Timur, nyaris tewas dihujani tusukan oleh pemuda bernama Riadi (28), warga Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Pasalnya, Riadi tidak terima karena HT telah mengganggu dan memegang pundak pacarnya saat nongkrong di lokasi kejadian kebun jagung belakang Ponpes Nurul Chalik Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Rabu 1 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian ini terungkap, setelah tersangka Riadi, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Martapura saat berada di pesisir pantai Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel, Kamis (22/6/2023)

Baca Juga  Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi,SH .MM didampingi Panit 1 Reskrim, Iptu Miming Wijaya,SE.MM dan Panit 3, Iptu Solehuddin, SE menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka dihubungi kekasihnya, Evi Kemiola dan memberitahukan bahwa dirinya diganggu oleh korban dengan cara memegang pundaknya ujarnya

Sehingga tersangka langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui pacarnya. Setelah tiba di TKP, pelaku menemui korban dan langsung menusuk perut korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau,jelas Kompol Tamimi, Senin 26/6/2023

Korban sempat melarikan diri dan dikejar pelaku, sehingga korban terjatuh dan kembali ditusuk oleh pelaku berkali-kali di kepala dan tangan, ujarnya.

Saat itu, datang teman korban yakni RH hendak menghentikan aksi pelaku dengan cara memukul menggunakan kayu tapi tidak kena.

Baca Juga  Polsek Tambora Berhasil Ringkus Kurir Online Shop Kedapatan atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran

Lantas pelaku berbalik hendak menusuk HR, sehingga HR takut dan lari. Kemudian pelaku langsung kabur bersama pacarnya Evi Kemiola. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah pelariannya Provinsi Babel, ujarnya Kompol Tamimi.

Pelaku kita kenakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)