Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap Jaringan Pengedar Ganja

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dengan total barang bukti 2.504 gram

OKU TIMUR, SINERGINKRI
Polres OKU Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dengan total barang bukti 2.504 gram.

Operasi penangkapan dilakukan dalam dua kali penggerebekan pada Senin, 1 Desember 2025, hanya berselang tiga jam di lokasi berbeda. Press release digelar dengan dihadiri Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, Kasi Humas AKP Edi Arianto, perwakilan Kasi Propam AKP Tukiarsi.

Pengungkapan ini berangkat dari dua laporan polisi, yakni LP-A/65/XII/2025 dan LP-A/66/XII/2025. Kedua laporan itu menjerat dua tersangka, DS (39) dan M (38), warga Desa Bantan Pelita Kecamatan Buay Pemuka Peliung, yang diketahui berperan sebagai perantara sekaligus penyimpan narkotika jenis ganja.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangsi penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

Baca Juga  40 TP/PKK, 10 Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Kemitraan dan Pembinaan di Kabupaten OKU Timur

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Lapangan Bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. Saat itu, tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan IPDA Farrel Jodi Rahmadi S.Tr.K sedang melakukan patroli. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan ganja. Atas laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan kemudian melaporkan temuan awal kepada Kasat Narkoba.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria yang belakangan diketahui bernama DS. Tersangka mencoba melarikan diri saat dilakukan penggerebekan, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja dengan berat bruto masing-masing 929 gram dan 561 gram, beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi.

Hasil interogasi terhadap DS mengarah kepada tersangka kedua, yakni M. DS mengaku sebagian ganja telah diserahkan kepada M atas perintah seorang napi bernama AC yang mengendalikan jaringan dari Lapas Palembang. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres AKBP Adik Listiyono turun langsung memimpin penggerebekan kedua di rumah M di Desa Bantan Pelita sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Ketua ICMI Oku Timur Turut Membagikan 300 Paket Sembako

Saat rumah tersangka diperiksa, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun M mengakui bahwa ganja disimpannya di rumah mertuanya. Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan mendapati satu paket besar ganja seberat 1.014 gram yang dibalut lakban kuning dan disimpan rapi di dalam kardus di ruang tamu.

Dengan total tiga paket besar ganja, penindakan pada hari itu menutup operasi dengan total barang bukti 2.504 gram atau 2,5 kilogram ganja.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa seluruh ganja tersebut dikirim melalui moda transportasi bus antarprovinsi. Peredaran ini diduga kuat dikendalikan oleh AC, seorang napi di Lapas Palembang, yang menjadi penghubung sekaligus pengatur distribusi barang ke wilayah OKU Timur. Polres OKU Timur memastikan akan melakukan pendalaman langsung ke Lapas Palembang dalam waktu dekat untuk mengusut jaringan ini hingga ke akarnya.

Baca Juga  42 Paskibraka di Kukuhkan, Enos : Mengenang Kembali Masa Perjuangan Bangsa Indonesia

Dalam keterangan resmi, Kapolres AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat, rehabilitasi bagi pengguna, serta penindakan tegas terhadap pengedar dan jaringan di belakangnya.

Kapolres juga menegaskan komitmen aparat untuk memproses hukum tanpa tebang pilih, termasuk jika ditemukan oknum-oknum yang turut mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Tanpa dukungan publik, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Polres OKU Timur memastikan bahwa pengungkapan ini akan berlanjut dengan pengembangan lebih jauh untuk memutus jalur distribusi dan jaringan lintas daerah sesuai arahan Pemerintah dalam poin Astacita ke-7, yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan Narkotika. (Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)