Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Biliard di Tigaraksa

Tangerang, Sinerginkri.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat biliard di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa, Minggu (9/3/2025) dini hari.

Penyegelan tersebut dilakukan adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446H tahun 2025.

Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas melarang beroperasinya
jasa hiburan umum (biliard,red) selama bulan Ramadhan tahun 2025 di Kabupaten Tangerang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial.

Namun, para pelaku usaha yang tempat disegel tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyebutkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha. Dan juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Sebelumnya kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadan,” sebutnya.

Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)