Sumsel  

Sarimuda Layangkan Somasi Terbuka ke PT SMS

Konferensi Pers Ir.H. Sarimuda MT melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul dan Patners melayangkan Somasi kepada Direktur Utama PT SMS, Rabu 8 Maret 2023 (Foto : Rhm)

Palembangsinerginkri.com – Ir.H. Sarimuda MT Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul dan Patners melayangkan Somasi terbuka atau teguran hukum kepada Direktur Utama PT SMS saat ini. Rabu (08/03/2023)

Hal ini Ditegaskan Rizal Syamsul SH salah satu Kuasa Hukum Sarimuda, “Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami dan hasil legal audit dan telaah hukum maka kami menyampaikan somasi terbuka kepada PT. SMS terkait beberapa permasalahan klien kami sangat keberatan dikarenakan telah dilakukan proses penyelesai sebelum ditingkatkan proses penyidikan dan atau terbit surat pemberitahuan dimulai penyidikan, yakni adanya surat kesepakatan penyelesaian selisih keuangan PT. SMS pada tanggal 30 Mei 2022, antara klien kami dan PT. SMS,” ungkap Rizal saat melakukan keterangan persnya di Rumah Pempek Pak Raden Jalan Radial Palembang

Dijelaskan Rizal, Pertama setelah kami melakukan legal audit maka kami temukan ada beberapa yang mesti yang perlu diklarifikasi oleh PT. SMS terkait adanya transaksi keuangan yang menurut PT. SMS tidak sesuai dengan bukti dan dokumen senilai Rp. 14.231.371.685,- dan konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia sebesar Rp. 1.480.961.747,-, Kami sangat keberatan,” jelasnya.

Lanjut Rizal, ”Keberatan kami yakni dana PT.Adara Persada Sejahtera yakni senilai Rp. 10.060.983.405,- yang dinyatakan tidak sampai. setidaknya perlu adanya konfirmasi ulang terkait dana tersebut karena kami dapat membuktikan bahwa adanya pembayaran tranfer melalui PT.Multi Technik Mandiri Perkasa senilai Rp. 1.571.114.000,- Bank BCA. pada tanggal 3 april 202,” imbuhnya

Ditambahkan Mardiansyah SH salah satu kuasa Hukum Sarimuda, “klien kami sangat keberatan terkait pembayaran hutang yang bukan menjadi beban dan atau tanggung jawab klien kami dimana terdapat beberapa invoice yang tidak diakui oleh PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp.4.170.388.280,- hal ini sudah ada bukti pembayaran mealui transfer kepada PT. BKC dan untuk dapat dilakukan klarifikasi antara PT.BKC dan PT.MRI.

Dijelaskan Mardiansyah klien kami keberatan adanya konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp. 1.480.961.747,-. Bahwa piutang tersebut tidak dapat dibuktikan dan bukan tanggung jawab klien kami,” jelasnya

Menurut kami PT. SMS telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 372 KUHP dan patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang UU No. 31 Tahun 1999 tenang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan keberatan tersebut diatas kami selaku Kuasa hukum Ir. SARIMUDA. MT. Meminta kepada Direktur Utama untuk menghitung ulang selisih keuangan bersama kami sehingga ada kepastian hukum.
Bahwa kami meminta kepada PT. SMS menyerahkian aset dan dana yang klien kami serahkan pada tanggal 22 sampai dengan 30 Mei 2022 Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk di sita dan apabila ada temuan kerugian negara diakibatkan oleh klien kami terhadap aset dan dana tersebut merupakan pengembalian klien kami sesuai dengan kerugian negara,” tegas Mardiansyah.

“Apabila dalam waktu 3×24 Jam tidak ditindaklanjuti maka kami akan mengajukan gugatan melawan hukum kepada Ketua Pengadilan Palembang Kelas IA Khusus dan melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi terkait dana dan aset yang tidak diserahkan ke KPK RI,” tutup Mardiansyah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!