Ratusan Dollar Palsu Dimusnahkan Kejari

Tangerang, Sinerginkri.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di pengadilan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum (Pidum) Mulai dari kasus narkotika, Undang-undang Kesehatan hingga peredaran uang palsu. Kasus tersebut sepanjang periode 2022 hingga 2023 yang sudah inkrah atau keputusan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini semua itu berasal dari perkara tindak Pidum. Ada berupa narkoba, sajam, kunci letter T, handphone hingga pakaian,” jelasnya, Kamis (19/01/2023).

Lanjut Ate, Pemusnahan barang bukti berupa handphone, pakaian dan uang palsu dilakukan secara dibakar. Adapun, untuk barang bukti berupa narkotika jenis sau dan obat terlarang dengab di blender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)