SINERGINKRI.COM, PALEMBANG – Memastikan posko penyekatan berjalan optimal, meskipum di malam hari, Sekretari Daerah Kota Palembang Ratu Dewa memantau beberap posko. (06/05/2021)
Dari pantuan, beberapa kendaraan roda empat berasal dari luar Palembang kota Palembang harus berputar balik di Jalan lintas Sumatera Palembang-Indralaya.
Disela sidaknya, Dewa mengungkapkan bila, kendaraan roda empat yang berputar balik karena tidak memiliki dokumen sebagai syarat diperbolehkan melintas.
“Sesuai dengan standar SOP yang bekerja sama dengan TNI, Polri dan Setekkolder yang lain untuk memantau penyekatan dikota Palembang. Bagi pengendara yang tidak memiliki dokumen seperti surat izin melintas dan surat rapid test atau antigen,”terangnya.
Dirinya menuturkan, bahwa kendaraan yang terjaring di pos penyekatan berasal dari kabupaten/kota yang ada di Sumsel tapi bukan dari Palembang.
“Mereka kita suruh butar balik, karena bukan dari Palembang dan tidak memiliki izin,”ucapnya.
Mereka masuk Palembang,sedangkan kota palembang ini masuk zona merah.