Presiden Joko Widodo Bisa Ikut Turun Tangan Apabila Banding Tersebut Diterima

Jakarta,SinergiNKRI.Com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang ditetapkan dalam sidang etik pada Jumat 26/8/2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut turun tangan apabila banding tersebut diterima.

Apabila banding diterima, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuatkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat,” kata Mahfud MD

Baca Juga  " Luar Biasa " Wujud Kepedulian Sosial Pimpinan PT APRIN Kepada Warga Kampung Bagedor Desa Harapan Jaya Yang Terdampak Banjir

Mahfud mengatakan, proses pemecatan Sambo bisa berjalan cepat. Namun, harus menunggu putusan tetap terlebih dahulu. “Itu bisa cepat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)