Polsek Serang Baru melaksanakan tindakan penertiban untuk memadamkan api akibat pembakaran sampah liar

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Mengantisipasi terjadinya kebakaran dan polusi udara, Polsek Serang Baru melaksanakan tindakan penertiban untuk memadamkan api akibat pembakaran sampah liar di semua titik yang ditemukan di wilayah Kecamatan Serang Baru. (30/8/2023)

Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan secara simultan bersama unsur tiga pilar, bersama Babinsa dan aparatur pemerintah desa setempat.

“Ya, berdasarkan atensi maupun petunjuk dan instruksi dari Kapolda Metro Jaya melalui Kapolres Metro Bekasi, kami melakukan penertiban pembakaran sampah liar sebagai antisipasi terjadinya kebakaran dan polusi udara,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, dalam penertiban tersebut, pihaknya sudah melakukan pemadaman beberapa titik api, di antaranya di wilayah Kp Ceper RT 01 RW 01 Desa Sukaragam, Kp Pegadungan RT 11 RW 06 Desa Jayasampurna dan beberapa titik lainnya.

Selain turun langsung ke lapangan. pihaknya juga secara rutin mengimbau kepada warga dari tingkat RT/RW, melalui komunikasi langsung, media sosial dan grup whatsapp, agar selama musim kemarau ini warga tidak lebih dahulu membakar sampah di sekitar lingkungan.

Baca Juga  Polres OKU Selatan Berbagi Takzil dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)