Polres Bogor Mulai Laksanakan Penyekatan Wilayah Hukum Cileungsi

Bogor,SinergiNKRI – Polres Bogor Bersama Polsek Cileungsi, TNI, Satpol PP, Satgas Covid 19  mulai menyekat wilayah perbatasan untuk mengantisipasi arus mudik. Hal ini sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah atas larangan mudik Lebaran 2021.

Penyekatan larangan mudik dilakukan di Jalan Raya Narogong Cileungsi yang berbatasan dengan Bekasi. Kemudian di Jalan Raya Setu – Pasirangin. Selanjutnya di Jalan Tunggilis – Bondol.

Ruas jalan tersebut yang biasa dijadikan jalur tikus bagi pengendara atau pemudik dari daerah Bekasi dan sekitarnya untuk menuju Cianjur dan Bandung.

“Sudah dilakukan mulai hari ini (Jumat),” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya.

Menurut dia, penyekatan tersebut dilakukan di tiga titik yang merupakan perbatasan antarkabupaten/kota, yakni batas Kabupaten Bogor – Bekasi, Kabupaten Bogor – DKI Jakarta, dan Kabupaten Bogor – Depok.

Baca Juga  Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel Berikan Arahan Personel PID Bidhumas Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Produk Informasi Publik

Sementara petugas yang terlibat dalam penyekatan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri, dinas perhubungan, dan Satgas Covid-19 Kecamatan Cileungsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)