Polda Kaltim Proses Cepat Laporan Masyarakat

Balik Papan, Sinerginkri.com | Gerak cepat penyidik Harda dan Paminal Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menindak Lanjuti Atas laporan masyarakat bernama Masse yang kurang lebih dalam waktu seminggu sejak dilaporkan pada tanggal 02 February 2023 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/10/11/2023/SPKT III , para saksi pelapor telah diperiksa terpisah berturut turut bergantian antara subdit Harda Ditreskrimum dan Paminal BiroPropam Polda Kaltim .

Kuasa hukum Masse sebagai Pelapor dari kantor hukum Analytical Jurist Law Form (AJL), mengapresiasi atas langkah cepat kepolisian untuk memproses laporan klien yang notabene terlapor ini adalah seorang oknum perwira polisi aktif yang berdinas di Polda Kaltim.

Mukti Ali.SH., M.Kn dan Iskandar Halim Munthe.SH., MH, menuturkan Netralitas dan komitmen Penyidik harus kita kawal untuk menuntaskan tahapan proses penyelidikan penyidikan sampai pelimpahan.

“Kami meminta Media sebagai kontrol dan publikasi bagaimana seharusnya proses hukum itu diterapkan kepada oknum perwira polisi aktif yang seharus nya sebagai penegak hukum serta taat hukum memberikan contoh yang baik, ini malah sebaliknya,” ucapnya

Saat dihubungi media (Pak Dwi) Brigjen pol (Purn) Drs.Dwi Setiyadi.SH., M.Hum. mengatakan, belakangan ini terus muncul dalam ruang digital fenomena yang di istilahkan No Viral No Justice kehadiran internet dan media ini menjadi salah satu alat untuk mencari keadilan bagi masyarakat ditujukan kepada polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)