Daerah  

PLH Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Menyampaikan Laporkan Bila Ada nya Dugaan Pencemaran Lingkungan

5. Tindak lanjut hasil pengaduan meliputi dari pembahasan hasil verifikasi lapangan, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Kemudian sebelum melakukan proses pengaduan diharapkan agar pelapor menyiapkan data sebagai berikut.

1. Identitas Diri Pelapor

2. Foto Kartu Tanda Identitas (KTP)

3. Alamat Lengkap dan Titik Kordinat lokasi pencemaran.

4. Bukti Waktu Kejadian.

5. Bukti Vidio dan Gambar Kejadian.

(Rachmat)

Baca Juga  Gencar Dimata Ade Indra Chaniago : Gencar Hadir Bak Hujan dimusim Panas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)