Pertemuan dengan Warga, Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria, Masyarakat : Camat dan Kades Hanya Formalitas

Warga sekitar mengeluhkan, sejak awal pembangunan proyek pusat niaga ini, tidak ada sosialisasi yang baik dan banyak kepentingan masyarakat yang dikorbankan.

“Seharusnya camat bisa jadi jembatan, bukan malah seolah membiarkan masyarakat berhadapan langsung dengan pengembang yang jelas-jelas punya kekuatan lebih,” ujarnya.

Polemik ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Warga berharap Pemda, khususnya Pemkab Tangerang turun tangan secara serius menyelesaikan konflik yang berlarut-larut ini demi keadilan dan ketertiban sosial di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari DBMSDA, DTRB, DLHK, dan BPN, proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa belum memilki izin.

Soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dimiliki PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), menurut Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Sekdis (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni mengatakan PKKPR nya otomatis bukan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“PKKPR otomatis”, ulasnya.

Sementara Camat Cikupa Supriyadi, saat didatangi kekantornya tidak ada di kantor. salah satu staf kecamatan cikupa menyebutkan camat cikupa lagi ke Kelapa Dua.

“Pak Camat ga ada bang, pak camat berangkat ke Kelapa Dua,”pungkasnya.

** Baca juga : Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, Edi Jon : Akan Kita Hentikan.

Penulis: A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)