Peran Penting Pj Walikota Ratu Dewa, Pemkot Palembang Sukses Raih WTP dari BPK RI Sumsel

Pemkot Palembang Sukses Raih WTP dari BPK RI Sumsel

“Kami ucapkan terimakasih kepada jajaran BPK Sumsel termasuk suport dari DPRD dan seluruh warga kota Palembang, semoga ini adalah pertanda baik apalagi dalam waktu dekat ini memperingati HUT Palembang,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPK Sumsel Andri Yogama menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujar dia.

Hal itu sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Baca Juga  Buka Musrenbang, RPJMD dan RKPD, Dewa Instruksikan Camat Tindaklanjuti Program RDPS

Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, lanjut Ketua BPK, jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas, semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusanserta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)